Jaksa Tuntut EFM Tiga Tahun Penjara

  • 01 Apr 2026 09:23 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote - Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao kembali menggelar sidang perkara pidana khusus yang menyita perhatian publik. Sidang tersebut terdaftar dengan nomor register 31/Pid.Sus/2025/PN Rno.

Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Garuda pada, Senin 30 Maret 2026 pukul 13.00 WITA. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Erasmus Frans Mandato (EFM) alias Mus.

Kasus ini bermula dari unggahan terdakwa di media sosial Facebook pada 24 Januari 2025. Unggahan itu memuat informasi terkait penutupan akses jalan oleh PT Bo’a Development.

Lokasi yang dimaksud berada di kawasan Pantai Wisata Bo’a, Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat. Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Rote Ndao.

Berdasarkan rilis Humas PN Rote Ndao, Penuntut Umum menilai unggahan tersebut tidak sesuai fakta lapangan. Informasi itu juga diduga menimbulkan dampak negatif terhadap aktivitas wisata.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Pantauan di lokasi menunjukkan ratusan massa memadati area sekitar pengadilan. Mereka terdiri dari pendukung terdakwa dan pihak terkait lainnya.

Untuk menjaga keamanan, PN Rote Ndao berkoordinasi dengan Polres Rote Ndao. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi potensi gesekan antar kelompok massa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Susila Guna Yasa bersama dua hakim anggota. Keduanya yakni Aditria Langlang Buana dan Muammar Azka Fadhilah.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk memberi waktu penyusunan pembelaan. “Sidang dilanjutkan Rabu, 8 April 2026 dengan agenda pembacaan pledoi,” kata Gede.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik di Rote Ndao dan sekitarnya. Perkembangannya dinilai penting karena berkaitan dengan informasi digital dan dampak sosial. (rls/re)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....