Kanwil Kemenkum NTT Harmonisasikan Dua Ranperda Kabupaten Lembata

  • 06 Mar 2026 14:45 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Komitmen untuk menjaga kualitas serta arah pembentukan regulasi daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur ( NTT) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lembata. Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus PS Bureni, bersama jajaran perancang peraturan-undangan lainnya.

Dari Pemerintah Kabupaten Lembata hadir Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tapi Bali serta Wakil Ketua DPRD G. Fransiskus bersama perangkat daerah terkait yang terlibat langsung dalam penyusunan rancangan regulasi tersebut. Kakanwil Kemenkum Silvester Sili Laba menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan yang sangat penting dalam pembentukan peraturan daerah.

Melalui proses ini, setiap rancangan regulasi ditelaah secara mendalam untuk memastikan keselarasan dengan sistem hukum nasional serta relevansinya dengan kebutuhan masyarakat daerah. “Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan merupakan proses penyelarasan baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan, sehingga menghasilkan peraturan yang utuh dan selaras dalam kerangka hukum nasional,” kata Silvester, Jumat 6 Maret 2026.

Pada kesempatan tersebut, dua Ranperda Strategi Kabupaten Lembata yang dibahas yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rencana kedua ini dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berfokus pada perlindungan anak serta peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus PS Bureni memaparkan hasil telaah mendalam terhadap kedua rencana tersebut. Ia mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Lembata yang dinilai telah menyusun Ranperda sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan-undangan.

“Secara umum, rancangan yang dibuat telah memenuhi ketentuan dari sisi prosedur maupun substansi. Namun demikian, masih terdapat beberapa hal teknis yang perlu disempurnakan agar regulasi ini semakin kuat secara yuridis, sistematis, dan siap diterapkan secara efektif di daerah,” ucapnya.

Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap Ranperda yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Selain itu, regulasi yang baik diharapkan menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (humas/anna)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....