Christofel Liyanto Ajukan Praperadilan Dugaan Kasus Korupsi

  • 10 Feb 2026 00:56 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang – Tim penasihat hukum Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kupang. Langkah hukum ini ditempuh menyusul penetapan Christofel sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam perkara dugaan korupsi kredit di Bank NTT.

Kuasa hukum Christofel menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum selama tahap penyidikan berlangsung. Permohonan tersebut ditegaskan bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP dan sistem hukum yang berlaku.

Tim hukum juga menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penanganan perkara. Salah satu yang disorot adalah penerbitan surat perintah penyidikan serta penetapan tersangka yang dinilai dilakukan secara bersamaan tanpa melalui tahapan penyidikan yang memadai, objektif, dan proporsional sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Dalam pandangan tim kuasa hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dipandang sebagai tindakan administratif semata. Proses tersebut harus didahului penyidikan sah serta didukung minimal dua alat bukti yang cukup. Apabila tahapan tersebut tidak dijalankan secara benar, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan dinilai layak diuji melalui mekanisme praperadilan.

Selain itu, permohonan praperadilan juga disebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik klien maupun aparat penegak hukum. Tim hukum menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol hukum yang sah, terbuka, dan akuntabel, sekaligus menjadi hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Melalui proses praperadilan, pihaknya berharap pengadilan dapat menilai secara objektif apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai ketentuan hukum. Mereka juga berharap putusan yang dihasilkan nantinya dapat mencerminkan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Tim hukum turut mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan serta tidak membentuk opini publik yang berpotensi menyesatkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....