PTUN Kupang Diuji Jaga Ruang Sipil

  • 30 Jan 2026 14:56 WIB
  •  Kupang

RRI.CI.ID, Kupang - Perkara gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (PMH-BPP) terkait penghalangan aksi damai masyarakat adat Poco Leok kini menjadi ujian penting bagi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dalam menegakkan prinsip negara hukum dan perlindungan ruang sipil di tingkat daerah. Perkara bernomor 26/G/TF/PTUN.KPG tersebut berangkat dari dugaan tindakan faktual Bupati Manggarai yang menghalangi aksi damai masyarakat adat Poco Leok pada, (5/6/2025), bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana perluasan proyek PLTP Ulumbu ke wilayah adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai. Dalam konteks hukum administrasi negara, perkara ini dinilai strategis karena menyentuh batas kewenangan pejabat pemerintahan dalam merespons partisipasi publik.

Berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2019, tindakan faktual pejabat pemerintahan dapat diuji melalui PTUN apabila menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara. Wilayah Poco Leok sendiri dipahami masyarakat adat sebagai ruang hidup yang utuh tidak hanya bernilai ekologis, tetapi juga sosial, budaya, dan spiritual.

Penolakan terhadap proyek panas bumi telah disampaikan secara damai melalui aksi jaga kampung dan penyampaian pendapat di muka umum, yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga. Masuknya pandangan hukum dari organisasi masyarakat sipil melalui mekanisme amicus curiae memperlihatkan bahwa perkara ini tidak semata menyangkut relasi antara penggugat dan tergugat, melainkan berdampak luas pada praktik demokrasi lokal.

Putusan pengadilan nantinya akan menjadi rujukan penting mengenai sejauh mana negara melindungi kebebasan berpendapat, hak masyarakat adat, serta pembela lingkungan hidup. Pengujian kritis oleh PTUN Kupang diharapkan dapat menegaskan bahwa kewenangan pejabat pemerintahan tidak boleh digunakan untuk membatasi ruang partisipasi publik.

Sebaliknya, peradilan tata usaha negara memiliki peran strategis sebagai instrumen kontrol terhadap kekuasaan eksekutif agar tetap berjalan dalam koridor hukum, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Perkara ini sekaligus menempatkan PTUN Kupang pada posisi sentral dalam menjaga keseimbangan antara agenda pembangunan dan perlindungan hak warga negara, khususnya di wilayah-wilayah adat yang rentan terdampak proyek-proyek strategis nasional. (As)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....