Korupsi Rp 3, 7 Miliar Ketua DPRD Kab Belu Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
- 15 Sep 2026 12:01 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh upaya penegakan hukum secara profesional, transparan, dan objektif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hal itu disampaikan Theodorus Manehitu Djuang saat Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Belu melaksanakan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Belu dan sejumlah lokasi lainnya dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi belanja rumah tangga serta tunjangan perumahan dan kesejahteraan pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019–2024 untuk Tahun Anggaran 2021–2023.
“Kamu mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya penyidikan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima RRI, Selasa, 15 September 2026.
Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik melakukan penyisiran pada sejumlah ruangan di kompleks Sekretariat DPRD Kabupaten Belu, antara lain Ruang Sekretariat, Ruang Keuangan, dan Ruang Persuratan. Kegiatan tersebut disaksikan oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Belu dan pejabat Sekretariat DPRD.
Dari hasil penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Belu, Tim Penyidik berhasil mengamankan dan menyita 32 barang bukti, yang terdiri dari 29 dokumen penting, 2 unit laptop, dan 1 unit komputer PC yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang sedang disidik.
Selanjutnya, pada pukul 13.30 WITA, Tim Penyidik melanjutkan penggeledahan di lokasi kedua, yaitu kediaman pihak ketiga penyedia kegiatan katering pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019–2024 yang berlokasi di Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu. Penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat guna memastikan pelaksanaan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 21 dokumen, 1 stempel rusak, dan 1 unit laptop rusak, serta beberapa buku tabungan dan dokumen lainnya yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyaluran anggaran kegiatan katering pimpinan DPRD Kabupaten Belu.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejari Belu telah memeriksa 12 orang saksi dari pihak eksternal Sekretariat DPRD Kabupaten Belu. Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Belu, baik yang masih aktif, telah purnatugas, maupun yang telah berpindah tugas, berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disita.
Kejaksaan Negeri Belu menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang telah disita, guna mengungkap secara terang peristiwa pidana yang terjadi serta memastikan adanya perhitungan kerugian keuangan negara secara pasti sebelum dilakukan penetapan tersangka.(VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....