Kejari Belu Geledah Kantor DPRD Kab Belu Terkait Dugaan Korupsi Rp3,7 Miliar

  • 16 Sep 2026 10:34 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Belu melaksanakan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Belu dan sejumlah lokasi lainnya dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi belanja rumah tangga serta tunjangan perumahan dan kesejahteraan pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019–2024 untuk Tahun Anggaran 2021–2023. Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: PRINT-554/N.3.13/Fd.1/09/2026 tanggal 8 September 2026.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT A.A.Raka Putra Dharamana mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian tindakan penyidikan guna mencari dan menemukan alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan, perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,7 miliar.

"Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik melakukan penyisiran pada sejumlah ruangan di kompleks Sekretariat DPRD Kabupaten Belu, antara lain Ruang Sekretariat, Ruang Keuangan, dan Ruang Persuratan. Kegiatan tersebut disaksikan oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Belu dan pejabat Sekretariat DPRD," ujar Kasipenkum.

Dari hasil penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Belu, Tim Penyidik berhasil mengamankan dan menyita 32 barang bukti, yang terdiri dari 29 dokumen penting, 2 unit laptop, dan 1 unit komputer PC yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang sedang disidik. Selanjutnya, pada pukul 13.30 WITA, Tim Penyidik melanjutkan penggeledahan di lokasi kedua, yaitu kediaman pihak ketiga penyedia kegiatan katering pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019–2024 yang berlokasi di Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.

Penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat guna memastikan pelaksanaan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 21 dokumen, 1 stempel rusak, dan 1 unit laptop rusak, serta beberapa buku tabungan dan dokumen lainnya yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyaluran anggaran kegiatan katering pimpinan DPRD Kabupaten Belu.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejari Belu telah memeriksa 12 orang saksi dari pihak eksternal Sekretariat DPRD Kabupaten Belu. Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Belu, baik yang masih aktif, telah purnatugas, maupun yang telah berpindah tugas, berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disita.

Selain itu, penyidik telah mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi kunci lainnya, termasuk mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Belu dan mantan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Belu yang menjabat pada periode terkait. (VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....