Polda NTT Tuntaskan Penyidikan Korupsi Subsidi Pelayaran Perintis Senilai Rp7,46

  • 25 Jul 2026 16:58 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur tuntaskan penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis di Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP) NTT Tahun Anggaran 2014. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., mengatakan penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahapan lanjutan setelah berkas perkara salah satu tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kombes Pol. Hans. Sabtu 25 Juli 2026 di Kupang.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial M.H.D. selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) dan A.S.I.. Salah satu tersangka telah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sedangkan berkas perkara tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,46 miliar

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan, dokumen kontrak, dokumen penggunaan anggaran, serta uang senilai Rp189,54 juta yang berkaitan dengan perkara tersebut,” katanya. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Untuk diketahui perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis lintas Kupang–Lewoleba, Kupang–Ende, serta Kupang–Kalabahi–Teluk Gurita–Ilewake–Kiser pada Tahun Anggaran 2014. Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai ketentuan, proses pengadaan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak ditandatangani, hingga perubahan lokasi docking kapal tanpa perubahan kontrak. (VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....