KPK Perkuat Pemahaman Antikorupsi Masyarakat NTT Melalui Pendidikan Integritas
- 09 Jul 2026 16:19 WIB
- Kupang
Poin Utama
- KPK memiliki tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan.
- KPK juga menjalankan strategi pencegahan dengan memperbaiki sistem dan tata kelola pelayanan publik agar tidak membuka ruang terjadinya korupsi.
- edukasi ini juga diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui penolakan tegas terhadap praktik korupsi skala kecil (petty corruption).
- Program pendidikan antikorupsi, KPK juga aktif memanfaatkan media sosial, kegiatan edukasi langsung, hingga program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas.
RRI.CO.bID, Kupang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat pemahaman antikorupsi kepada masyarakat di Nusa Tenggara Timur melalui pendekatan pendidikan sebagai upaya membangun budaya integritas sejak dini. Edukasi tersebut menjadi bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengubah cara pandang masyarakat terhadap perilaku koruptif.
Kepala Satuan Tugas Kampanye Antikorupsi KPK, Medio Venda Sukarta, dalam wawancara bersama RRI pada Rabu, 8 Juli 2026, mengatakan KPK memiliki tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan. "Strategi pendidikan bertujuan mengubah persepsi dan pengetahuan masyarakat supaya paham apa itu korupsi, mengenal perilaku-perilaku koruptif, serta memahami dampak yang ditimbulkannya," ujarnya.
Menurut Medio, ketika masyarakat telah memahami bentuk dan dampak korupsi, maka akan tumbuh kesadaran untuk tidak melakukan tindakan tersebut. "Kalau masyarakat sudah tahu bentuk-bentuknya, sudah paham gejala-gejalanya, dan mengerti dampaknya, mereka tidak akan kepikiran untuk melakukan korupsi," tegasnya.
Selain membangun pemahaman masyarakat, KPK juga menjalankan strategi pencegahan dengan memperbaiki sistem dan tata kelola pelayanan publik agar tidak membuka ruang terjadinya korupsi. "Tujuannya adalah menutup celah-celah terjadinya korupsi dengan memperbaiki sistem, tata kelola, dan memastikan tidak ada lagi ruang bagi perilaku koruptif," kata Medio.
Medio menjelaskan, masih rendahnya indeks persepsi korupsi dan survei perilaku antikorupsi di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan korupsi harus menjadi tanggung jawab bersama. Ia mengatakan masyarakat masih cenderung memaklumi praktik korupsi skala kecil sehingga diperlukan perubahan budaya yang dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga pelayanan publik.
Ia juga menerangkan jika penindakan saja tidak akan pernah cukup tanpa adanya pembenahan moral sejak dini. "Tujuan utama dari strategi pendidikan ini adalah menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya budaya hidup jujur dan menanamkan nilai-nilai integritas," ucap Medio saat berdialog di RRI Kupang.
Sektor pendidikan menjadi pilar krusial dalam gerakan ini dengan menyasar para pelajar mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA melalui program interaktif "KPK Mengajar". Melalui pendekatan tersebut, generasi muda diajarkan untuk mengimplementasikan sembilan nilai integritas secara sederhana, seperti disiplin waktu dan menolak menyontek saat ujian sekolah.
Tidak hanya di lingkungan sekolah, edukasi ini juga diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui penolakan tegas terhadap praktik korupsi skala kecil (petty corruption). Contoh konkret yang ditekankan adalah komitmen warga untuk tidak lagi memberikan uang pelicin atau suap demi mempercepat pengurusan dokumen adminduk di tingkat kelurahan.
Program pendidikan antikorupsi, KPK juga aktif memanfaatkan media sosial, kegiatan edukasi langsung, hingga program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas. Berbagai kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengajak generasi muda menjadi pelopor budaya jujur dan berintegritas.
Medio berharap masyarakat Nusa Tenggara Timur dapat menjadi bagian dari gerakan membangun budaya antikorupsi dengan menerapkan nilai kejujuran dalam kehidupan sehari-hari. "Korupsi bukan hanya menjadi urusan KPK, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama membangun budaya integritas dan menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi," tutupnya. (AK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....