Polres Belu Tahap II Kasus Korupsi ke Kejari Belu
- 24 Apr 2026 08:52 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Belu melaksanakan tahap II, yakni pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belu, Kamis 23 April 2026. Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial Vinsensius Dasi dan Vinsen Ulu Lau.
Setelah proses penyerahan di Kejaksaan Negeri Belu, keduanya selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., dalam keterangannya menegaskan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan.
“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan kelanjutan dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolres dalam siaran pers diterima RRI, Jumat 24 April 2026.
Kasus yang menjerat kedua tersangka merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Kapolres Belu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan berkeadilan,” ucap AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahapan penuntutan oleh pihak kejaksaan. Polres Belu berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. (VFZ/HumasPOlda NTT)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....