Kejati Serahkan 4 Tersangka Korupsi PT Jamkrida NTT
- 29 Jul 2025 08:00 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT sebesar Rp25 miliar pada tahun anggaran 2017, Senin (2/7/2025) di Kantor Kejati NTT. Kepala Seksi Peneragan dan Hukum Kejati NTT A.A.Raka Putra Dharmana mengatakan, Para tersangka dalam kasus ini, Ibrahim Imang, S.E. – Direktur Utama PT. Jamkrida NTT, Octaviana Ferdiana Mae – Direktur Operasional PT. Jamkrida NTT, Quirinus Mario Kleden – Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT. Jamkrida NTTdan Made Adi Wibawa – Komisaris Utama PT. Narada Aset Manajemen.
“Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.750.000.000 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” ujar Kasipenkum. Menurut A.A.Raka Putra Dharamana Para terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Primair Pasal 2 ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan Subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. "Setelah proses tahap II selesai, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para terdakwa di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang terhitung sejak tanggal 28 Juli 2025-16 Agustus 2025 (selama 20 hari ke depan), guna kelancaran proses penuntutan," katanya. (VFZ).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....