Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Alor
- 23 Jul 2025 16:59 WIB
- Kupang
KBRN,Kupang: Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, Rabu (23/7/2025).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi NTT A.A. Raka Putra Dharaman mengatakan tersangka yang dimaksud adalah: 1. IDP (Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022). Sebelumnya, Tersangka IDP dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan saksi, IDP menjawab sebanyak 9 (sembilan) pertanyaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menetapkan IDP sebagai Tersangka berdasarkan: - Surat Penetapan Tersangka IDP Nomor: Print-415/N.3.21/Fd.2/07/2025 tanggal 23 Juli 2025. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap IDP sebagai Tersangka,” ujar Kasipenkum.
Menurut Kasipenkum berdasarkan Laporan Pemeriksaan Teknis oleh Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, ditemukan indikasi kerugian dalam pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2021 dan TA 2022 dengan nilai sebesar Rp1.205.003.776,00 (satu miliar dua ratus lima juta tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).
“Tersangka disangka melanggar ketentuan sebagai berikut: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya lagi.
Sebagai tambahan informasi, pada hari Selasa, 22 Juli 2025 pukul 15.00 WITA, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp955.025.548,- (sembilan ratus lima puluh lima juta dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) dari Tersangka HMS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor TA 2022.(VFZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....