Kejari Alor Tahan Dua Tersangka Korupsi Gedung DPRD

  • 15 Jul 2025 15:13 WIB
  •  Kupang

KBRN,Kupang: Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor, menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, Senin, (14 /7/2025).

Kedua tersangka yakni Ir. HMS, S.T., selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang (pelaksana tahap II pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022); dan OD, selaku Staf Administrasi Keuangan PT. Citra Putera Laterang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT A.A.Raka Putra Dharamana mengatakan keduanya sebelumnya dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Ir. HMS, S.T. menjawab sebanyak 13 pertanyaan, sementara OD menjawab 11 pertanyaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan.

“Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan keduanya ditempatkan di Lapas Kelas IIB Kalabahi. Selain itu, juga dilakukan penyitaan terhadap dua unit handphone,” ujar Kasipenkum.

Menurut Kasipenkum Para tersangka disangka melanggar ketentuan sebagai berikut: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan laporan Pemeriksaan Teknis yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, nilai temuan dalam pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2021 dan TA 2022 mencapai sebesar Rp1.205.003.776,00 (satu miliar dua ratus lima juta tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah). (VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....