Kejari Flotim Tetapkan LYTF Tersangka Korupsi Dana Bos

  • 03 Jul 2025 15:39 WIB
  •  Kupang

KBRN,Kupang: Kejaksaan Negeri Flores Timur secara resmi menetapkan 1 (satu) orang Tersangka berinisial LYTF dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMK Negeri 1 Larantuka Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati NTT A.A.Raka Putra Dharmana kepada RRI, Kamis, (3/7/2025) di Kupang.

" LYTF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring, S.H., M.H.. Perbuatan Tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.937.927 (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah)," ujar Kasipenkum.

Menurut A.A.Raka Putra Dharmana Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Tersangka diduga kuat melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dan Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang yang sama.

"Sebagai tindak lanjut proses hukum, Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan 22 Juli 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka. Sebelum penahanan, Tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Nagi dan dinyatakan SEHAT untuk menjalani masa penahanan," katanya lagi.

Proses pengantaran Tersangka ke Rutan dilakukan dengan aman dan lancar sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan.(VFZ).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....