Dugaan Korupsi Mantan Bupati Sarai Diperiksa Jaksa
- 07 Jul 2025 20:20 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melalui Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, mantan Wakil Bupati sekaligus Plt. Bupati Sabu Raijua periode 2015–2021, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga garam di Kabupaten Sabu Raijua.
Permintaan keterangan dilaksanakan, Senin, (7/7/2025),bertempat di ruangan pemeriksaan Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Hendrik Tip, S.H. mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola garam di wilayah tersebut.
"Kejaksaan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan integritas demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan berkeadilan," ujarnya.
Permintaan keterangan terhadap Drs. Nikodemus N. Rihi Heke berlangsung lancar dan kooperatif, serta diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) dan tanda terima dokumen oleh yang bersangkutan.(VFZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....