Rektor Undana Dukung Penyelidikan Proyek Mangkrak Gedung Kedokteran

  • 25 Jun 2025 16:15 WIB
  •  Kupang

KBRN,Kupang: Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menerima kunjungan resmi dari jajaran pimpinan Universitas Nusa Cendana (UNDANA), Rabu (25/6/2025), bertempat di ruang kerja Kajati NTT.

Dalam pertemuan Rektor UNDANA Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc., menyampaikan dukungan penuh pihak universitas terhadap langkah hukum dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati NTT atas Proyek Pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) yang hingga kini belum juga rampung.

“Universitas siap memberikan dukungan penuh bagi Kejati NTT dalam penegakan hukum, karena hal itu merupakan bagian penting dari reformasi tata kelola dan akuntabilitas publik, sekaligus wujud tanggung jawab moral kepada masyarakat NTT dan mahasiswa yang menanti fasilitas belajar yang layak,” ujar Rektor Undana.

Sementara itu Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H.,menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kunjungan dan dukungan moral dari pimpinan UNDANA, serta menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap proyek pembangunan tersebut akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia melalui pengawalan dan pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur pendidikan tinggi.

“Kami sangat menghargai keterbukaan dan komitmen Rektor dan jajaran untuk bersinergi dalam mengawal proyek pendidikan yang sangat strategis ini. Ini bukti nyata semangat kolaboratif antara dunia pendidikan dan institusi penegak hukum dalam menjaga integritas penggunaan anggaran negara,” ujar Zet Tadung Allo.

Lebih tegas, Kajati menyatakan Sebagai wujud komitmen kami dalam perang melawan korupsi, maka siapa pun pelaku yang menikmati uang negara secara melawan hukum akan kami kejar untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang negara yang diambil dan meminta agar pihak yang terlibat untuk sukarela mengembalikan uang negara yang diterima tanpa hak.

Kunjungan ini mencerminkan komitmen bersama antara Kejati NTT dan UNDANA dalam mengawal proyek strategis pendidikan di NTT, serta menjadi simbol kerja sama konstruktif antara institusi akademik dan lembaga hukum demi memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan tepat sasaran, efisien, dan bebas dari korupsi.

Gedung berlantai empat senilai Rp48.692.000.000 ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Proyek tersebut mulai dikerjakan pada 8 Juni 2024 oleh kontraktor pelaksana PT. P–PT. TCA KSO, dengan target penyelesaian hingga 31 Desember 2024. Namun hingga pertengahan 2025, fisik bangunan masih belum selesai, bahkan tampak mangkrak dan belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....