Kajati NTT Komitmen Berantas Praktik Korupsi

  • 31 Mei 2025 15:57 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang: Usai melakukan penyitaan terhadap tanah milik negara Kemenetrian Hukum dan Ham Republik Indonesia seluas 99.785 m² di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejati NTT berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang menyasar aset negara, terutama dalam penguasaan dan jual beli tanah milik pemerintah.

Hal itu disampaikan Kejati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H., Sabtu, (31/5/2025) di Kupang.

“Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel, untuk mengembalikan hak negara dan mencegah kerugian lebih lanjut,” ujar Kajati NTT.

Untuk diketahui Dugaan Korupsi Tanah Milik Negara Kementrian Hukum dan Ham Repbulik Indonesia di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian keuangan negara akibat penguasaan tidak sah atas tanah milik pemerintah ini diperkirakan mencapai Rp. 900 miliar.

Dugaan korupsi ini berakar dari peralihan dan transaksi ilegal yang dilakukan sejumlah pihak tanpa hak, atas tanah milik negara yang telah sah bersertifikat.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....