Kejati NTT Sita Tanah Kemenkumham NTT 900 Miliar
- 28 Mei 2025 16:25 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS), melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah milik negara seluas 99.785 m² yang terletak di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu, (28/5/2025).
Kasie Penkum Kejskaan Tinggi NTT A.A.Raka Putra Dharaman mengatakan tanah tersebut tercatat secara sah dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 dengan Gambar Situasi Nomor: 599/1994, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg tanggal 30 April 2025, dalam rangka kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penguasaan tanah milik negara oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Kasipenkum.
Lebih jauh menurut Kasipenkum Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian keuangan negara akibat penguasaan tidak sah atas tanah milik pemerintah ini diperkirakan mencapai Rp. 900 miliar.
“Dugaan korupsi ini berakar dari peralihan dan transaksi ilegal yang dilakukan sejumlah pihak tanpa hak, atas tanah milik negara yang telah sah bersertifikat,” katanya lagi.
Proses Penyitaan dilakukan di lokasi dengan pengamanan oleh satu regu personel TNI AD Denpom IX/1 Kupang dan Korem 161/Wirasakti Kupang, serta turut disaksikan oleh pihak Kantor Wilayah Pemasyarakatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.
Tim penyidik memasang 6 papan tanda penyitaan di enam titik lokasi yang berada dalam area tanah objek perkara dan memasang kawat berduri menghubungkan ke 6 papan tanda penyitaan tersebut.(VFZ).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....