Pendidikan Antikorupsi Jadi Mata Kuliah Wajib di Kampus
- 02 Mei 2025 22:54 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang : Dalam upaya memperkuat budaya antikorupsi di kalangan generasi muda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis dengan menggandeng Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Kolaborasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan pendidikan antikorupsi sebagai bagian integral dari kurikulum perguruan tinggi melalui penetapan mata kuliah wajib kurikulum (MKWK).
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo setelah menghadiri event edutainment antikorupsi yang digelar KPK, di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta (2/5/2025). Ibnu menyampaikan bahwa KPK bersama dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yulianto telah menindaklanjuti rencana memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) dengan penandatanganan resmi.
Acara penandatanganan tersebut, lanjut Ibnu, berlangsung pada hari Senin (28/4/2025) di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta. Menurutnya, beberapa universitas telah mengimplementasikan mata kuliah antikorupsi dalam kurikulum mereka.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan bahwa pendidikan antikorupsi ini akan meningkatkan kesadaran dan penolakan masyarakat terhadap praktik korupsi. Melalui kerja sama yang telah terjalin, Ibnu menekankan bahwa ke depannya, seluruh mahasiswa di Indonesia akan mendapatkan pendidikan mengenai antikorupsi, yang sebelumnya telah diterapkan di beberapa perguruan tinggi sebagai mata kuliah pilihan.
Dengan demikian, Ibnu berharap upaya pencegahan korupsi dapat terwujud secara lebih efektif sejak usia dini. Selain upaya formal melalui kurikulum pendidikan tinggi, KPK juga menunjukkan komitmennya dalam menanamkan nilai antikorupsi sejak usia belia.
Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, dengan melibatkan siswa PAUD, SD, dan SMP. Ditekankan bahwa pemberian pendidikan antikorupsi sedini mungkin sangatlah penting.
Figur sentral seperti ibu guru dan orang tua memiliki peran kunci dalam mentransformasi dan membentuk pola pikir serta moralitas anak agar tumbuh menjadi individu yang antikorupsi. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan pihaknya menggunakan beragam media dalam menyampaikan materi pembelajaran antikorupsi kepada anak-anak.
Wawan mencontohkan, untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), metode yang digunakan adalah melalui dongeng dan cerita yang menarik. Sementara itu, untuk siswa Sekolah Dasar (SD) yang dianggap sudah mampu memahami visualisasi yang lebih kompleks, KPK mengajak mereka untuk menonton film sebagai media pembelajaran.
Wawan Wardiana menekankan bahwa pemilihan media disesuaikan dengan tingkat pemahaman dan perkembangan kognitif masing-masing jenjang pendidikan. (AK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....