Kementerian PKP Temukan Dugaan Penyimpangan Proyek Perumahan Eks Timtim
- 20 Mar 2025 14:35 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Inspektur Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H., bersama rombongan, melakukan kunjungan lapangan ke Perumahan Eks Timor Timur, di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi rumah yang telah dibangun dalam proyek tersebut.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi NTT A.A.Raka Putra Dharmana mengatakan Irjen Perumahan dan Kawasan Permukiman secara langsung melakukan pengecekan visual terhadap beberapa rumah di Blok R dan Blok H. Dari hasil pemantauan, ditemukan sejumlah permasalahan teknis dalam pembangunan Rumah Khusus untuk Warga Eks Pejuang Timor Timur.
“Setelah meninjau kondisi proyek perumahan sebanyak 2.100 unit rumah tersebut, Dr. Heri Jerman beserta rombongan melanjutkan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk menyerahkan laporan hasil temuan investigasi,” ujar Kasipenkum, Kamis, (20/3/2025) di Kupang.
Sementara itu Dr. Heri Jerman menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan perumahan khusus bagi Eks Pejuang Timor Timur.
“Kami menemukan indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli dari Universitas Nusa Cendana. Laporan hasil investigasi ini telah kami serahkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum,” ungkapnya.
Beberapa temuan teknis yang menjadi perhatian utama meliputi Pondasi bangunan yang tidak kokoh, Penggunaan alat sondir yang tidak optimal dan Pemaksaan pembangunan di atas tanah labil tanpa perkuatan yang memadai.
Secara struktural, tidak hanya material bangunan yang menjadi perhatian, tetapi juga keseluruhan desain konstruksi. Analisis dari tim Universitas Nusa Cendana menunjukkan adanya kelemahan dalam konstruksi yang berpotensi menimbulkan risiko jangka panjang bagi penghuni.
Menanggapi temuan ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan komitmennya untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat. Namun, permasalahan teknis dan dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan menjadi dasar bagi kementerian untuk menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi NTT.
“Proses hukum harus dilakukan secara cermat berdasarkan bukti yang cukup. Evaluasi lebih lanjut akan menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Dr. Heri Jerman.(VFZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....