Kejati NTT Sidik Dugaan Korupsi di Sejumlah Sekolah
- 13 Mar 2025 13:07 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., memberikan perhatian serius terhadap insiden robohnya plafon ruang kelas di sejumlah sekolah dasar di Wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Diamana adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan sejumlah sekolah yang terdampak hujan deras mengakibatkan plafon sekolah roboh pada saat jam belajar.
Beberapa sekolah tersebut antara lain Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Naioni di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Sekolah Dasar Inpres Bismarak di Kelurahan Bismarak, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang dan SD Inpres Oesapa di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kajati NTT Zet Tadung Allo mengatakan saat ini saat ini, masih dalam tahap penyidikan, kajian teknis dan kerugian negara yang diakibatkan dari Kementrian PUPR.
“Kejaksaan tidak main- main untu memberantas tindak pidana korupsi di dunia pendidikan. Penegakan hukum itu harus berkepastian, memastikan perkara harus tuntas hingga di tingkat Pengadilan,” ujar Kajati NTT, Rabu (12/3/2025) di Studio 1 RRI Kupang.
Untuk diketahui sejumlah sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang dibangun oleh Kementrian PUPR Tahun anggran 2021 dan 2022 antara lain Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Naioni di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sekolah Dasar Inpres Bismarak di Kelurahan Bismarak, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang dan SD Inpres Oesapa di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Plafonnya roboh pada saat jam belajar siswa ketika hujan besar melanda Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Diduga adanya Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan sejumlah sekolah tersebut yang tidak sesusi dengan spek maupun RAB pembangunan. (VFZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....