Kejati NTT Lidik Tindak Pidana Korupsi 2.100 Rusus Timor -TImur
- 26 Feb 2025 17:30 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang : Usai melakukan pemantaun pembangunan 2.100 pembagunan rumah khusus bagi pengungsi eks Timor- Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo menegaskan, Kejaksaan akan menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana lantaran proyek 2.100 rumah itu banyak rusak meski belum diserahterimakan.
Menurut Kajati NTT, Zet Tadung Allo, Kajati sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) mengenai pembangunan proyek tersbut yang menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang cukup besar.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan dan saat ini mengumpulkan data untuk memastikan strategi yang tepat. Yang jelas, kami peduli terhadap penggunaan anggaran besar ini agar benar-benar bermanfaat dan tidak menjadi pemborosan anggaran,” ujar Kajati NTT, Rabu, (26/2/2025) di Kupang.
menurut Kajati tidak semua penggunaan anggaran yang kurang efektif bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Meski demikian, Zet menegaskan, Kejati NTT tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya sebagai kasus korupsi jika ditemukan indikasi pengurangan kualitas bangunan, pembangunan fiktif, atau penyalahgunaan dana.//
Diberitakan sebelumnya, Kajati NTT, Zet Tadung Allo, mengecek perumahan untuk eks pejuang Timtim di Kabupaten Kupang. Zet memantau langsung progres serta kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung. Sebanyak 2.100 rumah yang dibangun menggunakan APBN sejak 2022-2023. Dimana kondisi perumahan banyak yang rusak meski belum diserahterimakan.(VFZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....