Jaksa Geledah Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah TA 2021
- 21 Jan 2025 16:18 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan penggeledahan dan penyitaan secara serentak Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 di empat lokasi berbeda di Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT A.A. Raka putra Dharaman mengatakan Lokasi-lokasi tersebut meliput Kantor Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi Provinsi NTT (kantor dan gudang BP2JK) di Jalan W.J. Lalamentik No. 20, Oebobo, Kota Kupang, rumah HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, kantor PT. MBS Kso PT. KAD di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dan rumah HS di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
“Penggeledahan dan penyitaan di empat lokasi tersebut dilaksanakan dalam keadaan sangat perlu dan mendesak dengan tujuan mencari alat bukti permulaan yang cukup untuk memperjelas dugaan tindak pidana,” ujar Kasipenkum, Selasa (21/1/2025) di Kupang.
Menurutnya dengan alat bukti yang diperoleh, penyidik akan dapat menentukan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT tahun anggaran 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-10/N.3/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.
Penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi di Kota Kupang berlangsung sekitar empat jam dari pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA sedangkan penggeledahan dan penyitaan di Kabupaten TTU berlangsung sampai dengan pukul 16.30 WITA. Seluruh pihak di lokasi penggeledahan dan penyitaan bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.
Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi NTT untuk memberantas tindak pidana korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas di wilayah Nusa Tenggara Timur.(VFZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....