Ardhito Pramono Gugat Sony Music

  • 22 Agt 2026 16:06 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Penyanyi Ardhito Pramono resmi menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait persoalan royalti dan penggunaan sejumlah lagunya. Gugatan tersebut mencantumkan tuntutan ganti rugi yang mencapai Rp5,7 miliar.

Gugatan Ardhito mencakup dua persoalan utama yang disebut telah berlangsung cukup lama. Persoalan pertama berkaitan dengan royalti pengelolaan lagu-lagu Ardhito yang diklaim belum dibayarkan oleh Sony sejak 2023.

Pihak Ardhito menyebut penahanan royalti tersebut tidak disertai alasan yang jelas. Persoalan itu kemudian menjadi salah satu dasar ditempuhnya langkah hukum setelah upaya penyelesaian secara langsung dinilai belum menemukan titik temu.

Persoalan kedua berkaitan dengan hak ekonomi dari penggunaan sejumlah lagu Ardhito dalam berbagai program televisi di Korea Selatan. Beberapa lagu yang disebut antara lain “Bitterlove”, “Here We Go Again”, dan “Say Hello”, yang penggunaannya dinilai belum dikelola secara transparan oleh pihak label.

Sebelum mendaftarkan gugatan, pihak Ardhito mengaku telah melakukan proses konfirmasi selama sekitar dua bulan. Upaya tersebut juga disertai tiga kali somasi kepada pihak terkait untuk meminta penyelesaian atas persoalan royalti dan penggunaan karya.

Gugatan akhirnya didaftarkan pada 12 Agustus 2026. Kuasa hukum Ardhito menyampaikan kekecewaan karena persoalan yang disebut telah berlangsung sekitar tiga tahun tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap memadai.

Melalui gugatan tersebut, pihak Ardhito berharap persoalan terkait hak ekonomi atas karya musiknya dapat memperoleh kejelasan melalui proses hukum. Perkara ini selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan tahapan persidangan yang berlaku. (RD)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....