Keenan Cabut Kasasi Vidi Aldiano
- 22 Mar 2026 13:36 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang - Keenan Nasution resmi mencabut gugatan kasasi terhadap Vidi Aldiano di Mahkamah Agung. Pencabutan itu dilakukan setelah pihak Keenan menyatakan menghentikan proses hukum atas dasar kemanusiaan.
Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, mengonfirmasi pencabutan gugatan kasasi tersebut pada Sabtu, 21 Maret. Ia menyebut keputusan itu diputuskan pada Jumat malam dan telah diajukan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.
Keputusan tersebut menjadi perhatian publik karena sebelumnya pihak Keenan sempat menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum. Namun, langkah itu akhirnya dibatalkan setelah mempertimbangkan rasa empati atas meninggalnya Vidi Aldiano.
Perkara ini bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. Gugatan diajukan oleh Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti sejak Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam gugatan itu, Vidi Aldiano dituding membawakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin dalam 31 pertunjukan. Total nilai tuntutan yang diajukan dalam perkara tersebut mencapai Rp28,4 miliar.
Pada 19 November 2025, majelis hakim memutuskan kemenangan bagi pihak Vidi Aldiano. Meski sempat berlanjut ke tingkat kasasi dan menjadi sorotan publik, terutama karena proses hukum tetap berjalan setelah Vidi wafat akibat kanker ginjal, perkara itu kini dipastikan dihentikan.
Pencabutan kasasi ini menandai berakhirnya sengketa hukum antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano di tingkat Mahkamah Agung. Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah yang mengedepankan sisi kemanusiaan di tengah perhatian publik terhadap kasus hak cipta tersebut. (RD)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....