Gugatan Poco Leok Uji Demokrasi Lokal
- 30 Jan 2026 15:02 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (PMH-BPP) yang diajukan masyarakat adat Poco Leok terhadap Bupati Manggarai kini menjadi batu uji bagi praktik demokrasi lokal dan penghormatan hak konstitusional warga di Nusa Tenggara Timur. Perkara bernomor 26/G/TF/PTUN.KPG tersebut berakar dari konflik pengelolaan sumber daya alam terkait rencana perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu ke wilayah adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai.
Bagi masyarakat adat, wilayah ini bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan ruang hidup dengan nilai ekologis, sosial, budaya, dan spiritual yang melekat. Penolakan terhadap proyek panas bumi itu telah disampaikan melalui berbagai cara damai, mulai dari aksi jaga kampung hingga penyampaian pendapat di muka umum.
Namun pada 5 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, aksi damai masyarakat adat Poco Leok diduga dihadang oleh tindakan faktual Bupati Manggarai berupa penghalangan penyampaian pendapat, intimidasi verbal, dan ancaman. Tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitas pejabat pemerintahan dan menggunakan kewenangan jabatan, sehingga dapat diuji melalui mekanisme gugatan PMH-BPP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi publik merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dibatasi secara sewenang-wenang. Masuknya pandangan hukum dari organisasi masyarakat sipil melalui mekanisme amicus curiae memperlihatkan bahwa perkara ini memiliki dampak yang melampaui kepentingan para pihak.
Putusan PTUN Kupang nantinya berpotensi menjadi preseden penting dalam menentukan batas kewenangan kepala daerah dalam merespons kritik dan aspirasi warga. Apabila tindakan penghalangan aksi damai dibenarkan, hal itu dikhawatirkan akan mempersempit ruang sipil, menormalisasi pembatasan kebebasan berekspresi, serta meningkatkan risiko kriminalisasi masyarakat adat dan pembela lingkungan hidup.
Sebaliknya, pengujian kritis oleh PTUN akan memperkuat fungsi peradilan sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap kekuasaan eksekutif. Perkara ini sekaligus menegaskan bahwa agenda pembangunan, termasuk pengembangan energi panas bumi, harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan masyarakat adat, dan partisipasi publik yang bermakna.
PTUN Kupang kini berada pada posisi strategis untuk menegaskan komitmen negara hukum dalam menjaga demokrasi dan keadilan ekologis di daerah. (As)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....