Kasus CL 2NE1 Dilimpahkan ke Jaksa

  • 25 Jan 2026 13:44 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Korea - Penyanyi dan rapper asal Korea Selatan, CL, dilaporkan akan menghadapi proses hukum lanjutan setelah kepolisian menyatakan rencana pelimpahan perkaranya kepada jaksa penuntut umum terkait dugaan pelanggaran regulasi industri hiburan.

Kepolisian Korea Selatan menyampaikan bahwa perkara CL, mantan anggota girl group 2NE1, akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Langkah tersebut diambil setelah penyelidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya Populer dan Seni.

Kasus ini berkaitan dengan pendirian dan operasional label musik Very Cherry yang dijalankan CL sejak 2020, usai berpisah dari YG Entertainment. Label tersebut diduga tidak terdaftar secara resmi dalam kurun waktu tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan setempat.

Menurut ketentuan hukum di Korea Selatan, perusahaan atau bisnis di industri hiburan yang mempekerjakan lebih dari satu pekerja wajib didaftarkan secara resmi. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi hukum.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran ini dapat dikenai ancaman pidana berupa hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga 20 juta won. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp229 juta, sesuai kurs yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak CL maupun perwakilannya terkait proses hukum tersebut. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap kepatuhan regulasi di industri hiburan Korea Selatan. Proses hukum selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum, sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RD)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....