Mengenal Lembaga Keuangan dan Manfaatnya bagi Masyarakat
- 22 Sep 2026 11:13 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Lembaga keuangan memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, baik untuk menyimpan dana, memperoleh pembiayaan, maupun memenuhi kebutuhan perlindungan dan investasi. Namun, lembaga keuangan tidak hanya terbatas pada perbankan. Masyarakat juga perlu memahami keberadaan lembaga keuangan nonbank serta fungsi masing-masing agar dapat menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan.
Hal tersebut disampaikan Wise Rogate Silalahi, S.Hut., M.M., Dosen Universitas Terbuka, dalam dialog Pro 1 RRI Kupang, Senin, 21 September 2026 mengenai “Mengenal Lembaga Keuangan dan Manfaatnya”. Ia menjelaskan bahwa secara umum lembaga keuangan berfungsi sebagai perantara antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Perbankan, misalnya, menghimpun dana masyarakat melalui simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan atau pinjaman.
Menurut Wise, masyarakat perlu membedakan lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan berdasarkan fungsi dan layanan yang diberikan. Selain bank, terdapat lembaga seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, serta lembaga yang bergerak di pasar modal. Meski berada dalam satu kelompok usaha atau memiliki nama yang berkaitan dengan bank tertentu, unit usaha tersebut tetap memiliki fungsi yang berbeda. Pemahaman ini dinilai penting agar masyarakat tidak sekadar memilih berdasarkan nama besar sebuah lembaga.
Dalam menentukan layanan keuangan, masyarakat juga diingatkan untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Wise menekankan pentingnya memperhitungkan biaya atas jasa keuangan, termasuk bunga, biaya transaksi, premi, maupun kewajiban lainnya. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak hanya tertarik pada tawaran keuntungan atau bunga yang tinggi, tetapi turut memperhatikan keamanan, legalitas, kondisi keuangan lembaga, serta kemampuan membayar apabila mengambil pinjaman.
Wise juga mengajak masyarakat melakukan pengecekan terhadap legalitas lembaga keuangan sebelum menggunakan produknya. Informasi mengenai lembaga keuangan yang terdaftar dan berizin dapat dimanfaatkan masyarakat melalui sumber informasi resmi pemerintah dan otoritas terkait. Untuk simpanan di bank, masyarakat juga perlu mengetahui apakah bank tersebut menjadi peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta memahami ketentuan penjaminan yang berlaku. Menurutnya, langkah pengecekan tersebut merupakan bagian dari sikap kritis sebelum memutuskan menggunakan suatu layanan keuangan.
Pemahaman mengenai lembaga keuangan juga berlaku bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wise menjelaskan bahwa UMKM dapat memanfaatkan pembiayaan dari bank maupun lembaga keuangan lainnya apabila memang dibutuhkan untuk mendukung produktivitas usaha. Namun, pinjaman harus dihitung secara cermat karena terdapat bunga dan kewajiban pembayaran. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kemampuan membayar, jangka waktu, jaminan, serta ketentuan dalam akad agar pinjaman tidak justru menjadi beban bagi kelangsungan usaha.
Menutup pembahasannya, Wise mengajak masyarakat menjadi pengguna jasa keuangan yang cerdas dan kritis. Sebelum memilih, masyarakat perlu mengenali lembaganya, memahami kebutuhannya, memeriksa legalitas dan kondisi keuangan lembaga, serta memantau perkembangannya secara berkala. Ia menekankan bahwa kondisi lembaga keuangan dapat berubah, sehingga masyarakat perlu terus memperbarui informasi sebelum menentukan pilihan. Dengan pemahaman yang baik, layanan keuangan diharapkan dapat dimanfaatkan secara aman, tepat sasaran, dan mendukung kesejahteraan serta perekonomian keluarga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....