Mengenal Lebih Dekat Lembaga Penjamin Simpanan

  • 20 Agt 2026 22:10 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menjadi salah satu lembaga penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia. Peran LPS semakin relevan karena masyarakat perlu memahami bagaimana dana yang disimpan di bank mendapatkan perlindungan serta apa saja ketentuan yang harus dipenuhi agar simpanan tersebut dapat dijamin. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Dialog Rote Menyapa Pagi pada Kamis, 20 Agustus 2026, dengan topik “Mengenal Lebih Dekat Lembaga Penjamin Simpanan”.

Dalam dialog tersebut, Sabrina Krigizia Hanum, Sub Manager Kantor Perwakilan LPS II, hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai keberadaan, tugas, dan fungsi LPS. Kehadiran LPS tidak hanya berkaitan dengan perlindungan dana masyarakat, tetapi juga memiliki peran dalam mendukung stabilitas sistem perbankan. Secara kelembagaan, LPS menjalankan fungsi sebagai otoritas penjaminan simpanan sekaligus memiliki kewenangan dalam resolusi bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat, salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah bahwa tidak seluruh simpanan secara otomatis dapat dibayarkan apabila sebuah bank mengalami permasalahan. LPS memiliki ketentuan dalam menentukan simpanan yang layak dibayar dan harus memenuhi 3T Yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjamin LPS dan tidak terindikasi melakukan fraud dan /atau terbukti melakukan tindakan pidana di bidang perbankan . Karena itu, nasabah perlu memahami persyaratan penjaminan, termasuk memastikan simpanannya tercatat dalam pembukuan bank dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Data simpanan berbasis nasabah juga digunakan LPS sebagai salah satu dasar dalam pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan.

Selain memberikan perlindungan kepada nasabah, LPS mempunyai peran yang lebih luas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketika terdapat bank yang mengalami Collaps dan mengalami kondisi tertentu, LPS dapat menjalankan fungsi rekonsiliasi dan dan verifikasi selama memenuhi 3T .

Pemahaman masyarakat mengenai LPS dinilai penting karena kepercayaan menjadi salah satu unsur utama dalam menjaga kesehatan industri perbankan. Dengan mengetahui fungsi LPS, masyarakat diharapkan tidak hanya merasa lebih aman dalam menggunakan layanan perbankan, tetapi juga lebih bijak ketika memilih tempat menyimpan dana. Edukasi mengenai penjaminan simpanan juga membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai nasabah.

Dialog bersama Sabrina Krigizia Hanum menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal LPS secara lebih dekat, termasuk memahami bagaimana lembaga tersebut bekerja dalam menjalankan mandatnya. Informasi yang disampaikan melalui dialog publik seperti ini diharapkan dapat memperluas literasi keuangan masyarakat, khususnya mengenai keamanan simpanan dan peran lembaga-lembaga yang terlibat dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

Melalui pengenalan yang lebih baik terhadap LPS, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memastikan keamanan dan status simpanannya di perbankan. Pada akhirnya, keberadaan LPS bukan hanya berkaitan dengan pembayaran klaim selama 90 hari masa kerja ,tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan dan menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....