Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Satker UAPPA-W melalui FGD
- 22 Jul 2026 18:24 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Kanwil DJPb Provinsi NTT terus berkomitmen menjaga kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak tahun 2016 hingga 2025. Sebagai langkah nyata mempertahankan capaian tersebut, Kanwil DJPb Provinsi NTT secara proaktif melakukan kegiatan pembinaan dan asistensi kepada stakeholders utama dalam aspek akuntansi dan pelaporan keuangan, yaitu Satker UAPPA-W (Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah).
Implementasi kegiatan pembinaan salah satunya dilakukan dengan cara mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh seluruh UAPPA-W lingkup Kanwil DJPb Provinsi NTT yang dilakukan secara daring/online pada tanggal 17 Juli 2026. Kegiatan FGD ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan asistensi dalam penyelesaian permasalahan kualitas data Laporan Keuangan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTT, Adi Setiawan, FGD menjadi sarana diskusi dan media untuk menajamkan pemahaman Satker UAPPA-W terkait ketentuan teknis penyusunan Laporan Keuangan yang akurat dan andal. Pada kegiatan FGD ini juga disampaikan hasil reviu dan penilaian Laporan Keuangan UAPPA-W periode sebelumnya (tahun 2025 Audited) serta catatan penilaian yang menjadi feedback untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan periode selanjutnya (Semester I tahun 2026 dan periode-periode seterusnya).

Di dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPb Provinsi NTT (Tim Pembina) menyampaikan beberapa saran dan rekomendasi yang implementatif sebagai upaya peningkatan kualitas laporan keuangan Satker UAPPA-W. Pertama, Satker diharapkan selalu memonitor status "To Do List" secara harian pada aplikasi MyIntress (My Integrated Treasury System) dan segera menindaklanjutinya ketika ada anomali atau ketidaksesuaian data.
Kedua, memastikan semua komponen laporan keuangan telah terpenuhi sebagaimana dipersyaratkan. Ketiga, menjaga persamaan dasar akuntansi tetap balance dan memastikan kesesuaian angka antar komponen laporan keuangan.
Berikutnya, mendetailkan transaksi-transaksi yang mengandung aspek akrual dan menjelaskannya secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Terakhir, sebelum laporan keuangan disampaikan, Satker melakukan telaah laporan keuangan sesuai kertas kerja sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Instansi.
Tim Pembina mengingatkan pula agar Satker UAPPA-W menyampaikan dokumen Laporan Keuangan Semester I tahun 2026 secara lengkap dalam format PDF ke Kanwil DJPb Provinsi NTT paling lambat 31 Juli 2026. Kelalaian/Keterlambatan penyampaian laporan keuangan akan berdampak pada pengenaan sanksi berupa penundaan/penolakan pemrosesan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Satker (kecuali untuk SPM belanja pegawai, pengembalian, dan SPM pembayaran pihak ketiga).
Melalui sinergi pembinaan ini, diharapkan akurasi dan akuntabilitas pelaporan keuangan tingkat wilayah di Provinsi NTT dapat terus dijaga dan ditingkatkan. (rls/at)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....