Kepala Daerah se-NTT Perjuangkan Fleksibilitas Implementasi UU HKPD

  • 03 Apr 2026 21:28 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang - Bupati Kupang Yosef Lede bersama Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan kepala daerah se-Provinsi NTT menggelar rapat koordinasi strategis terkait pengelolaan keuangan daerah. Pertemuan berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Selasa, 31 Maret 2026 malam, fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur NTT Melkiades Laka Lena dan didampingi Wakil Gubernur Johni Asadoma, dengan kehadiran perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, serta para kepala daerah dan pimpinan OPD se-NTT. Kehadiran pemerintah pusat dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, yang memberikan pendampingan, asistensi, dan konsultasi kepada pemerintah provinsi.

Dari Kementerian Keuangan hadir Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Adriyanto, sementara Badan Kepegawaian Negara diwakili Kepala Penilaian Kompetensi ASN, Mohammad Ridwan, secara daring. Rapat ini menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri untuk mengawal implementasi kebijakan strategis nasional, termasuk pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur UU HKPD.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi daerah, khususnya di NTT, yang sebagian besar masih memiliki belanja pegawai di atas batas tersebut. Dalam sambutannya, Gubernur Melki menekankan perlunya solusi realistis.

“Seluruh daerah di NTT masih berada di atas batas 30 persen belanja pegawai. Kita harus cari solusi bersama, tidak ada satupun pegawai yang harus dirumahkan,” katanya tegas.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni menjelaskan bahwa batas maksimal 30 persen pada 2027 masih memiliki ruang fleksibilitas melalui keputusan Menteri Keuangan dengan koordinasi lintas kementerian. Ia menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah, inovasi pembiayaan, serta peningkatan akses terhadap sumber-sumber pendanaan dari pemerintah pusat.

Bupati Kupang Yosef Lede menekankan perlunya pemahaman menyeluruh terkait belanja pegawai, yang mencakup ASN baik PNS maupun PPPK. Ia menyoroti bahwa beban pengangkatan PPPK sebagian besar ditanggung APBD, sementara tujuan kebijakan nasional tetap harus dipenuhi.

“Dulu pembiayaan sebagian ditopang APBN, sekarang dibebankan ke daerah. Ini ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga. Di satu sisi ada tuntutan pembangunan, di sisi lain beban belanja pegawai semakin besar,” ucapnya.

Yosef Lede mengusulkan ruang diskresi bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah, terutama kategori 3T, serta revisi UU HKPD agar fleksibilitas memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga meminta pembagian beban pembiayaan PPPK yang lebih adil antara APBN dan APBD.

Bupati Yosef menekankan kepastian teknis UU HKPD sejak dini agar tidak mengganggu penyusunan APBD 2027. Ia juga menegaskan agar kebijakan efisiensi anggaran tidak memicu pengurangan tenaga kerja secara masif, karena hal tersebut dapat menimbulkan persoalan sosial baru.

“Memberhentikan pegawai sama dengan membunuh masyarakat. Tujuan negara adalah mensejahterakan rakyat,” ujarnya. Pertemuan ini diharapkan menjadi wadah penyerapan aspirasi daerah sekaligus merumuskan langkah strategis bersama pemerintah pusat dalam mengatasi tantangan implementasi UU HKPD di NTT. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....