Bupati Sumba Barat Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

  • 25 Mar 2026 06:09 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba-Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menggelar rapat evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Bupati Yohanis Dade, didampingi Wakil Bupati Thimotius Tede Ragga. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat bupati pada Senin (16/03/2026) ini dihadiri sekitar 170 peserta dari berbagai unsur pemerintahan desa dan daerah.

Peserta rapat terdiri dari kepala desa, penjabat kepala desa persiapan, camat, tim evaluasi, narasumber, hingga pimpinan perangkat daerah. Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Yermia Ndapa Doda yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan dana desa serta tindak lanjut hasil audit Inspektorat.

Dalam arahannya, Bupati Yohanis Dade menyoroti masih banyaknya temuan audit, baik dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang belum diselesaikan. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan harus segera ditindaklanjuti, termasuk oleh mantan kepala desa yang masih memiliki tanggungan keuangan.

Bupati juga menegaskan larangan keras penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, termasuk urusan adat dan budaya yang tidak relevan. Ia bahkan menginstruksikan tindakan tegas berupa pemanggilan paksa terhadap kepala desa yang tidak memenuhi panggilan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Selain itu, peran camat dalam pengawasan juga ditekankan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah. Bupati meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bertanggung jawab penuh dalam memastikan perencanaan desa berjalan sesuai aturan, serta mendorong pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara profesional agar dapat meningkatkan pendapatan desa.

Wakil Bupati Thimotius Tede Ragga dalam kesempatan tersebut menyoroti rendahnya kepatuhan pembayaran pajak dan lemahnya budaya gotong royong di masyarakat. Di akhir rapat, Bupati kembali mengingatkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan disiplin dalam pengelolaan dana desa, serta menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan anggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Jl)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....