PPATK Memblokir Rekening Nasabah yang Tidak Bertransaksi

  • 11 Agt 2025 15:15 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang: Dalam rangka melindungi akun rekening nasabah bank yang tidak aktif melakukan transaksi menarik dan menabung selama enam (6) bulan lebih, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga (PPATK) melakukan pemblokiran Rekening Dormant. Hal ini dilakukan untuk melindungi Nasabah dari prilaku atau ulah oknum tertentu agar tidak memanfaatkan dalam melakukan pjudi Online dan pencucian uang.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Japarmen Manalu kepada RRI menyebutkan, pembekuan rekening dormant adalah rekening nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu, mulai dari tiga hingga 12 bulan. “Pemblokiran rekening ini di lakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga (PPATK) dengan tujuan yang baik, untuk melindungi nasabah dari perilaku atau ulah Okonum-oknum tertentu agar tidak di salahgunakan dalam upaya melakukan transaski perjudian dan pencucian uang,” kata Japarmen Manalu, Senin (11/8/2025).

Rekening dormant menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Japerman Manalu merupakan rekening bank yang tidak mengalami transaksi debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan bank. Kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank itu sendiri, seperti pengenaan biaya administrasi atau pembayaran bunga.

“Ya pada intinya adalah tujuannya baik dimana terindikasi selama ini dimana rekening yang tidak ada aktifitas dalam waktu tertentu. Itu kategorikan sebagai rekening tidur , kemudian dalam beberapa kasus ternyata dormant digunakan oleh oknum-oknum untuk aktifitas keuangan yang melanggara ketentuan,” ucapnya.

Pemblokiran rekening yang menjadi sasaran adalah akun yang tidak aktif, tidak diperbarui datanya, dan tidak menunjukkan aktivitas normal, sehingga rentan dimanfaatkan untuk kejahatan sehingga langkah ini memiliki dasar hukum yang jelas dalam konteks pencegahan tindak pidana pencucian uang. (Anna).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....