Peserta Magang di Instansi Pemerintah Akan Diberi Insentif
- 02 Jun 2025 22:57 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Mulai tahun anggaran 2026, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan uang saku harian sebesar Rp57.000 kepada mahasiswa jenjang S1 dan D4 yang menjalani program magang di instansi pemerintah. Kebijakan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait di Jakarta pada, Senin (2/6/2025), menjelaskan alasan di balik kebijakan baru ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap mahasiswa magang yang belum mendapatkan dukungan finansial. Lisbon mengungkapkan uang saku ini diharapkan dapat membantu mahasiswa memenuhi biaya transportasi dan makan selama menjalani kegiatan program magang mereka.
Menurutnya, besaran uang saku Rp57.000 per hari, dihitung berdasarkan estimasi kebutuhan makan dan transportasi harian mahasiswa. Kendati demikian, Lisbon menyatakan kebijakan ini akan diserahkan pelaksanaannya kepada masing-masing Kementerian atau lembaga, mengingat adanya perbedaan alokasi anggaran di setiap instansi.
Pemberian uang saku ini adalah bagian dari penyesuaian beberapa satuan biaya demi efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nantinya, Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Anggaran akan menyesuaikan berbagai satuan biaya operasional kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun anggaran 2026.
Hal ini tercantum dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 yang diundangkan pada 20 Mei 2025. Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran 2026 ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran. (AK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....