Memahami Lebih Dekat Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23

  • 30 Apr 2025 10:55 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang : Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan salah satu jenis pajak yang penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari pihak lain sebagai imbalan atas jasa, sewa, bunga, dividen, royalti, hadiah, dan penghargaan. Memahami tarif dan ketentuan PPh Pasal 23 menjadi krusial bagi pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan pajak.

Mengenal Objek dan Tarif PPh Pasal 23

Secara garis besar, PPh Pasal 23 dikenakan atas beberapa jenis penghasilan dengan tarif yang bervariasi:

Tarif 15% dari jumlah bruto dikenakan atas:

- Dividen (kecuali dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dikenakan PPh final).

- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.

- Royalti.

- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Tarif 2% dari jumlah bruto dikenakan atas:

- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh final

Pasal 4 ayat (2).

- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong

PPh Pasal 21.

- Jasa lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015. Daftar jasa lain ini cukup luas, mencakup

berbagai bidang seperti jasa penilai, aktuaris, akuntansi, hukum, arsitektur, desain, dan masih banyak lagi.


Implikasi Tidak Memiliki NPWP

Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan tarif PPh Pasal 23 yang lebih tinggi, yaitu 100% lebih tinggi dari tarif normal. Hal ini berarti tarif menjadi 30% untuk jenis penghasilan yang tarif normalnya 15%, dan menjadi 4% untuk jenis penghasilan yang tarif normalnya 2%.

PPh Pasal 23 memiliki peran signifikan dalam penerimaan negara dan mengatur transaksi bisnis antar badan usaha. Dengan memahami objek, tarif, dan ketentuan terbaru, diharapkan Wajib Pajak badan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan akurat, sehingga terhindar dari potensi sanksi dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif. Pelaku usaha di Kupang dan seluruh Indonesia diimbau untuk selalu memperbarui informasi terkait peraturan perpajakan yang berlaku.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....