Penerimaan Pajak NTT Tembus Rp1,135 Triliun, PPN dalam Negeri Penyumbang Terbesar

  • 26 Jul 2026 17:33 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Konferensi Pers Asset and Liability Committee (ALCo) Regional Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali digelar. Forum ini menjadi sarana penyampaian perkembangan kinerja APBN dan kondisi fiskal regional hingga 30 Juni 2026.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara hadir melalui Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Dalam pemaparannya disampaikan perkembangan kinerja penerimaan pajak, tingkat kepatuhan Wajib Pajak, serta kebijakan perpajakan terkini. Kebijakan itu bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga akhir Juni 2026 menunjukkan tren positif. Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan pajak di NTT mencapai Rp1,135 triliun. Realisasi itu setara 36,86 persen dari target Rp3,08 triliun. Angka ini tumbuh 24,36 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Kontribusi NTT terhadap total penerimaan pajak di Nusa Tenggara mencapai 44,68 persen. Angka ini menunjukkan peran strategis NTT dalam menopang penerimaan negara di wilayah Nusa Tenggara.

Komposisi penerimaan masih didominasi Pajak Penghasilan sebesar Rp761,67 miliar. Sementara Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM tercatat Rp456,23 miliar. Struktur tersebut menggambarkan penerimaan negara di NTT masih bertumpu pada aktivitas ekonomi domestik. Sumbernya berasal dari penghasilan masyarakat dan konsumsi barang serta jasa.

Dilihat dari jenis pajak, PPN Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar. Realisasinya Rp437,64 miliar atau 36 persen dari total penerimaan. Kondisi ini menunjukkan aktivitas transaksi domestik terus meningkat sepanjang semester pertama 2026.

Apabila ditinjau dari sektor usaha, Administrasi Pemerintahan masih menjadi kontributor terbesar. Sektor ini menyumbang Rp454,62 miliar atau 40,05 persen dari total penerimaan.

Selain penerimaan, tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan juga meningkat. Hingga akhir Juni 2026, DJP menerima 220.255 SPT Tahunan. Jumlah itu naik 87,21 persen dibanding tahun sebelumnya.

Dari total itu, 210.667 merupakan SPT Orang Pribadi. Sementara 9.588 lainnya adalah SPT Badan.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan ketentuan tarif PPh Final UMKM sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah tetap memberikan fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM tertentu.

Fasilitas itu diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan koperasi dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan tidak ada batas waktu. Khusus koperasi, fasilitas berlaku 4 tahun sejak terdaftar.

Di tengah meningkatnya layanan digital, Kanwil DJP Nusa Tenggara mengimbau masyarakat waspada penipuan mengatasnamakan DJP. DJP menegaskan tidak pernah meminta Wajib Pajak memberikan informasi rahasia.

Data yang dimaksud seperti password, PIN, maupun kode OTP melalui media komunikasi apa pun. Masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP. Hal itu perlu dilakukan apabila menerima pesan atau permintaan mencurigakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....