Pemerintah Kucurkan Rp179 Triliun THR jelang Idulfitri 1447 H

  • 04 Mar 2026 15:09 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan guna menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026.

“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara. Angka tersebut meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penerima meliputi 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan. Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi.

Airlangga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada Juni. Pencairan THR dilakukan bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan.

THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah. Pemerintah memperkirakan total THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

Pemerintah juga memastikan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek dan kurir daring. BHR tahun 2026 diproyeksikan menjangkau sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan total nilai sekitar Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan sejumlah perusahaan aplikator transportasi daring, termasuk GoTo, Grab, Maxim, dan inDrive. Pemerintah mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan dua surat edaran terkait pelaksanaan THR dan BHR 2026. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa, THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, Pemerintah daerah diminta membentuk posko pengaduan dan pengawasan THR, untuk BHR pengemudi dan kurir berbasis aplikasi, perusahaan diminta memberikan bonus dalam bentuk uang tunai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, serta dilakukan secara transparan.

Selain THR dan BHR, pemerintah juga meluncurkan sejumlah stimulus lain, di antaranya diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar, bantuan pangan Rp14,09 triliun berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat, serta kebijakan work from anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 berada di kisaran 5,5–5,6 persen.

Dengan total stimulus ratusan triliun rupiah tersebut, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan aktivitas ekonomi selama Ramadan hingga Idulfitri dapat meningkat signifikan. (DW)

Rekomendasi Berita