Perkuat Sinergitas, Pastikan Kepatuhan Pajak
- 26 Sep 2025 05:10 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Salah satu upaya dalam mewujudkan transparansi kinerja penerimaan negara dan meningkatkan kesadaran perpajakan di masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Nusa Tenggara menyampaikan capaian penerimaan pajak hingga Agustus 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Nusa Tenggara mencatat, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Agustus 2025 telah mencapai Rp1,29 triliun atau 39,8% dari target tahun 2025 sebesar Rp3,24 triliun.
DJP Nusa Tenggara telah merincikan penerimaan terbesar bersumber dari PPh (Rp650,61 miliar) serta PPN dan PPnBM (Rp327,87 miliar). Sementara itu dari sisi sektor usaha, kontribusi dominan berasal dari Administrasi Pemerintah (40,79%), Perdagangan (21,54%), dan Jasa Keuangan (16,36%).
Hal tersebut telah menunjukkan peran penting sektor strategis dalam menopang penerimaan negara di wilayah NTT. Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, menyampaikan, pihaknya menyadari bahwa capaian penerimaan pajak hingga Agustus masih di bawah setengah target. Namun, tren positif terus terlihat, khususnya dari sektor perdagangan dan jasa keuangan.
"Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat dalam mendorong kepatuhan dan memperluas basis pajak. Pajak yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” kata Kakanwil DJP Samon Jaya.
Selain itu, Kakanwil DJP juga telah menyoroti salah satu isu aktual yang sangat urgen saat ini yakni perlunya aktivasi akun Coretax. Ia mengemukakan, pada tahun 2026 pelaporan pajak/pelaporan SPT tahunan akan wajib menggunakan platform Coretax dengan autentikasi melalui kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Salah satu pelaporan pajak yang akan mulai menggunakan akun Coretax adalah pelaporan pajak tahun 2025.
Samon mengatakan, perubahan ini merupakan langkah mendasar dalam reformasi administrasi perpajakan, dengan maksud untuk memperkuat basis data, meningkatkan kualitas layanan, dan mendorong transparansi sistem perpajakan nasional. "Aktivasi akun Coretax menjadi tahap krusial yang harus segera dilakukan Wajib Pajak untuk menghindari kendala dalam pelaporan SPT nantinya," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama juga Samon Jaya menekankan pentingnya persiapan Wajib Pajak aktivasi akun Coretax agar segera dilakukan. Sebab, sistem tersebut akan menjadi tulang punggung administrasi perpajakan yang lebih transparan, modern, dan efisien.
Tak lupa juga Ia mengajak seluruh peserta wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi sehingga pelaporan SPT Tahun 2025 dapat berjalan lancar. DJP Nusa Tenggara juga menjabarkan cara untuk mengaktivasikan akun Coretax yang bisa diakses melalui laman t.kemenkeu.go.id/akuncoretax atau dengan menghubungi KPP/KP2KP terdekat.
Samon mengungkapkan, perubahan mekanisme pelaporan SPT di era Coretax dengan hadirnya Coretax, mekanisme pelaporan SPT mengalami perubahan mendasar yang meliputi, wajib menggunakan Coretax mulai Tahun Pajak 2025, Tanda tangan fisik digantikan oleh Kode Otorisasi/Sertifikat Digital dan Integrasi sistem berbasis data untuk memperkuat transparansi dan efisiensi.
Melalui transformasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan formal, tetapi juga memberikan pengalaman yang lebih sederhana dan cepat bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP kembali menegaskan bahwa, kebijakan perpajakan tidak dimaksudkan untuk membebani pedagang kecil. Usaha dengan omzet ≤ Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban PPh. Mengingat, fokus utama pengawasan adalah shadow economy, yaitu aktivitas ekonomi bernilai besar yang belum tercatat dalam sistem resmi.
Dengan optimalisasi penerimaan pajak dan implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat memperkuat keadilan fiskal, memperluas basis pajak, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Nusa Tenggara. (AL)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....