Kemenkeu Berencana Targetkan Kenakan Pajak Kendaraan di Marketplace

  • 16 Jul 2025 19:33 WIB
  •  Kupang

KBRN,Kupang: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan mulai memungut pajak penghasilan (PPh) dari para pedagang daring di lokapasar atau marketplace. Untuk itu, Kemenkeu memberi waktu dua bulan kepada para pedagang di marketplace agar bersiap.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah menandatangani PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025, yang kemudian diundangkan pada 14 Juli 2025. Peraturan ini menunjuk marketplace sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPMSE) yang bertugas memungut pajak dari para penjual daring.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang akan dipungut sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang. Perlu diingat, pungutan ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Target utama kebijakan ini adalah pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta, sedangkan mereka yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dibebaskan dari pungutan pajak ini. Beberapa transaksi dikecualikan dari pungutan pajak ini, termasuk layanan ekspedisi dan transportasi daring seperti ojek online, penjualan pulsa, serta perdagangan emas.

Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah penyedia marketplace untuk menyosialisasikan aturan baru ini. Dari koordinasi tersebut, diketahui bahwa para pelaku marketplace membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sistem mereka sebelum dapat mengimplementasikan kebijakan pajak ini. (AK)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....