Kemendag Perketat Distribusi Impor Bawang Putih Juni 2025
- 17 Jun 2025 09:16 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Hingga pada Jumat (13/6/2025), Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat bahwa impor bawang putih telah terealisasi sebanyak 163.082 ton. Jumlah ini baru mencapai 35,74 persen dari keseluruhan alokasi Persetujuan Impor (PI) sebesar 456.272 ton yang disetujui untuk 73 perusahaan importir.
Informasi mengenai realisasi impor bawang putih disampaikan oleh Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Mario Josko, dalam rapat inflasi daring bersama Kementerian Dalam Negeri pada, Senin (16/6/2025). Dalam kesempatan yang sama, Kemendag juga menetapkan target kebutuhan impor bawang putih untuk tahun 2026 sebanyak 500.000 ton.
Ini merupakan langkah antisipatif untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan domestik yang terus menunjukkan tren peningkatan setiap tahun. Mario Josko, menjelaskan realisasi impor bawang putih hingga saat ini telah mencapai 163.082 ton, atau sekitar 35,74 persen dari total alokasi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya rutin memantau realisasi ini setiap minggu guna memastikan kebutuhan pasar tetap terpenuhi. Ditargetkan 11.398 ton bawang putih akan terealisasi impornya oleh Kemendag pada Juni 2025.
Importir umumnya langsung menyalurkan pasokan ke jaringan distribusi yang ada, sebuah langkah untuk memastikan pasokan dan harga tetap stabil. Meski ada kebutuhan impor, para importir bawang putih menghadapi kendala signifikan terkait negosiasi harga dengan pemasok Tiongkok.
Harga di Tiongkok yang masih tergolong tinggi meskipun telah mengalami penurunan mendorong importir untuk menunda pembelian. Akibatnya, kondisi ini mengganggu stabilitas harga bawang putih di pasar domestik, yang cenderung mengalami kenaikan.
Sebagai respons terhadap kendala distribusi dan lambatnya realisasi impor, Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana untuk meninjau langsung lapangan. Peninjauan ini akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satgas Pangan Polri.
Selain itu, evaluasi komprehensif juga akan dilaksanakan di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Evaluasi yang akan dilakukan akan menitikberatkan pada kepatuhan importir terhadap aturan yang berlaku.
Ini termasuk pertimbangan untuk memberikan sanksi kepada importir yang terlambat merealisasikan impor atau yang terbukti melanggar ketentuan perizinan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan bawang putih yang stabil dan harga yang terkendali di pasaran, serta memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. (AK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....