Skema Ponzi Masih Marak Tipu Masyarakat

  • 01 Jun 2025 00:04 WIB
  •  Kupang

KBRN, Rote: Skema Ponzi masih digunakan untuk menipu masyarakat Indonesia, meski sudah dikenal sejak satu abad lalu. Cara ini menjanjikan keuntungan besar tanpa usaha sungguhan.

Skema ini pertama kali muncul di Amerika Serikat pada 1920 oleh Charles Ponzi, seorang imigran asal Italia. Ia menjanjikan keuntungan 50 persen dalam waktu 45 hari dari jual beli kupon pos internasional.

Namun, uang yang dibayarkan kepada peserta lama hanya berasal dari peserta baru. Tidak ada kegiatan usaha yang nyata, hanya memutar uang agar terlihat seolah-olah menguntungkan.

Di Indonesia, cara seperti ini tetap banyak dipakai dengan berbagai nama dan alasan. Pelaku seringkali bilang menjual barang, padahal intinya hanya menyuruh orang lain ikut dan bayar untuk masuk.

Peserta biasanya membayar uang awal, misalnya Rp1 juta. Uang itu lalu dibagikan ke orang yang mengajak dan orang-orang di atasnya. Untuk mendapat untung, peserta harus mengajak orang lain ikut.

Semakin banyak orang yang ikut, semakin besar bagian yang diterima. Uang terus mengalir ke atas seperti tangga yang panjang.

Pelaku sering menjanjikan uang kembali dalam satu bulan. Setelah itu, peserta disebut bisa dapat penghasilan terus tanpa harus bekerja.

Padahal tidak ada barang sungguhan yang dijual. Saat tidak ada orang baru yang masuk, skema ini langsung runtuh dan banyak peserta kehilangan uang.

Skema Ponzi masih diminati karena banyak orang belum memahami cara kerja keuangan. Janji untung cepat membuat orang mudah percaya tanpa berpikir panjang.

Pendidikan soal keuangan sangat penting agar masyarakat tidak mudah tertipu. Selama pemahaman masih rendah, skema seperti ini akan terus bermunculan.

Di Indonesia, skema Ponzi termasuk tindakan ilegal dan bisa dipidana. Penipuan ini dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan. Selain itu, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan UU OJK juga bisa digunakan menindak pelaku. (NLL)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....