Batas Pengadaan Langsung Konstruksi Jadi Rp 400 Juta
- 24 Mei 2025 13:27 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang : Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, secara signifikan menaikkan batas nilai maksimal pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi. Jika sebelumnya batas maksimal adalah Rp 200 juta, kini batas tersebut melonjak dua kali lipat menjadi Rp 400 juta.
Perubahan fundamental ini merupakan respons pemerintah terhadap dinamika kebutuhan pembangunan dan upaya percepatan penyerapan anggaran. Dengan kenaikan batas ini, proses pengadaan pekerjaan konstruksi bernilai hingga Rp 400 juta dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung, yang jauh lebih sederhana dan cepat dibandingkan tender atau seleksi.Tentunya hal Ini akan sangat memangkas waktu dan birokrasi, sehingga proyek-proyek konstruksi kecil hingga menengah, seperti perbaikan jalan lingkungan, pembangunan fasilitas umum skala kecil, atau rehabilitasi gedung dapat segera dilaksanakan tanpa hambatan berarti.
Batas yang lebih tinggi membuka gerbang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor konstruksi untuk lebih banyak berpartisipasi dalam proyek pemerintah. Proyek dengan nilai sampai dengan Rp 400 juta kini menjadi ceruk pasar yang lebih mudah dijangkau oleh kontraktor lokal. Sejalan dengan semangat Perpres 46 Tahun 2025 yang juga menekankan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, kenaikan batas pengadaan langsung ini diharapkan akan mendorong pemanfaatan material dan jasa konstruksi dari produsen lokal.
Kenaikan batas pengadaan langsung konstruksi ini menandai era baru dalam upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di seluruh pelosok negeri, sekaligus memberikan stimulus signifikan bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....