Toko Daring Bagian dari Lokapasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • 22 Mei 2025 14:49 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang : Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus memperkuat sistem pengadaan elektronik dengan menetapkan Toko Daring sebagai bagian dari Katalog Elektronik. Toko Daring LKPP yang dapat diakses melalui platform seperti Mbizmarket, Indotrading, Gratis Ongkir dan platform sejenisnya, kini menjadi bagian integral dari sistem katalog elektronik nasional. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Pasal 71 ayat (1) Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilakukan secara digital melalui lokapasar (e-marketplace).

Dengan integrasi ini, proses pengadaan pemerintah diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Sistem Toko Daring memudahkan satuan kerja dalam memilih dan membeli produk yang tersedia secara langsung di dalam katalog, tanpa harus melalui proses tender yang memakan waktu.Namun, terdapat pengecualian terhadap kewajiban e-purchasing jika produk dalam katalog tidak dapat memenuhi kebutuhan dari sisi volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, atau jenis layanan. Dalam kasus seperti ini, pengadaan dapat dilakukan dengan metode lain berdasarkan penilaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menariknya, Katalog Elektronik juga terbuka untuk digunakan oleh pelaku usaha di luar instansi pemerintah, seperti kelompok masyarakat, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), bahkan perorangan. Ini membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam sistem pengadaan nasional. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong transformasi digital di sektor pengadaan, sekaligus mendorong belanja produk dalam negeri dan memberdayakan pelaku usaha nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....