Anak Usaha Digugat PKPU, Ini Tanggapan Wijaya Karya

  • 22 Jan 2025 20:52 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang : PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), melalui Corporate Secretary Mahendra Vijaya, memberikan tanggapan resmi atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Delta Niaga Sinergi (DNS) terhadap anak perusahaannya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON). DNS mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai Rp842 juta.

Hal ini dikutib dari Rilis PT Wijaya, yang dipublis melalui laman Website Busa Efek Indonesia. Tercatat di dalamnya, sebelumnya, pengadilan telah menolak gugatan serupa.

Proses hukum ini terdaftar dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 22 Januari 2025. WIKA menegaskan bahwa gugatan ini tidak bersifat material bagi perusahaan.

Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2024, kontribusi pendapatan WIKON terhadap WIKA mencapai Rp490,24 miliar (3,91%), dengan total aset Rp3.035,25 miliar (4,53%) dan ekuitas Rp402,83 miliar (2,48%). Meskipun demikian, WIKON berkomitmen menghormati proses hukum dan membuka jalur komunikasi dengan DNS untuk mencari solusi terbaik.

Hingga kini, tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang memengaruhi kelangsungan bisnis maupun harga saham WIKA. Dengan sikap profesional dan terbuka, WIKA berharap dapat menyelesaikan perkara ini sesuai prosedur yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....