Panduan Mudah Membuat Faktur Pajak DPP Nilai

  • 16 Jan 2025 08:52 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang : Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa tertentu, selain barang mewah, harus menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain. Transaksi tersebut wajib mencantumkan kode transaksi 04 pada faktur pajak.

Untuk mempermudah proses ini, aplikasi Coretax menyediakan fitur e-Faktur yang dirancang untuk membantu Wajib Pajak. Berikut langkah-langkah utama yang perlu diperhatikan:

1. Masukkan Informasi Pembeli dan Dokumen Transaksi

Wajib Pajak perlu mencatat informasi pembeli, seperti NPWP, NIK, atau identitas lainnya, beserta alamat. Selanjutnya, pilih opsi "Uang Muka" atau "Pelunasan" pada dokumen transaksi, dan gunakan kode transaksi 04-DPP Nilai Lain.

2. Tambahkan Detail Transaksi

Pastikan semua rincian barang atau jasa, seperti harga, satuan, dan jumlah, diisi dengan benar. Centang opsi DPP Nilai Lain dan masukkan jumlah sesuai ketentuan, yakni 11/12 dari harga jual atau penggantian.

3. Tandatangani Faktur Pajak

Setelah semua data diinput, simpan draft faktur dengan klik "Simpan Konsep." Proses pembuatan faktur akan diselesaikan melalui tanda tangan digital menggunakan kode otorisasi dari sertifikat digital.

Coretax memastikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengikuti ketentuan terbaru. Selain itu, aplikasi ini otomatis menghitung PPN sesuai tarif yang berlaku, yaitu 12%, untuk mencegah kesalahan perhitungan manual.

Dengan fitur yang efisien ini, Coretax menjadi solusi terpercaya bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih cepat, tepat, dan akurat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....