7 Oktober 206 Pemda Sumba Barat Daya Tetapkan Batas Data Kerusakan Gempa
- 07 Okt 2026 12:24 WIB
- Kupang
RRI.co.id, Kupang – Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T., menyampaikan bahwa Rabu, 7 Oktober 2026 menjadi batas waktu pemasukan data kerusakan akibat gempa bumi. Batas waktu tersebut ditetapkan untuk memastikan seluruh data kerusakan yang terjadi di wilayah terdampak dapat dihimpun pemerintah daerah secara lengkap dan akurat.
Pendataan kerusakan menjadi bagian penting dalam proses penanganan bencana yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya setelah gempa bumi melanda wilayah tersebut. Data tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan kebutuhan penanganan serta dukungan anggaran yang diperlukan bagi masyarakat terdampak.
Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh kerusakan yang dilaporkan telah melalui proses pendataan dan verifikasi sesuai kondisi di lapangan. Langkah tersebut diperlukan agar kebutuhan penanganan bencana dapat disusun berdasarkan kondisi kerusakan serta tingkat kebutuhan masyarakat pada setiap wilayah terdampak.
Bupati Ratu Ngadu Bonnu Wulla menjelaskan, hasil pendataan akan menjadi pertimbangan dalam menentukan sumber pembiayaan penanganan dampak gempa bumi. Pemerintah daerah akan mempertimbangkan penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga atau BTT maupun melakukan pergeseran anggaran dari pos lainnya sesuai kebutuhan.
Dengarkan Juga : 7 Oktober 2026 Batas Waktu Pemasukan Data Kerusakan Akibat Gempa Bumi
Penentuan sumber anggaran tersebut akan dilakukan setelah pemerintah daerah memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kerusakan dan kebutuhan penanganan akibat gempa. Pemerintah juga perlu memastikan penggunaan anggaran dapat diarahkan secara tepat untuk mendukung proses pemulihan masyarakat serta fasilitas yang terdampak bencana.
Selanjutnya, pada Kamis, 8 Oktober 2026, rencananya Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya bersama BMKG, BPBD, dan pemangku kepentingan terkait dijadwalkan menggelar rapat bersama. Pertemuan tersebut akan membahas perkembangan situasi sekaligus merumuskan langkah penanganan dan percepatan pemulihan dampak bencana gempa bumi.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat menyatukan data dan langkah penanganan dari berbagai pihak yang terlibat dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Sumba Barat Daya. Koordinasi lintas instansi juga diperlukan untuk memastikan setiap kebutuhan masyarakat terdampak dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan sumber daya yang tersedia.
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya terus mendorong seluruh pihak terkait menyelesaikan pemasukan data kerusakan sesuai batas waktu yang telah ditentukan pada 7 Oktober 2026. Data yang lengkap dan akurat diharapkan mempercepat penentuan kebijakan, dukungan anggaran, serta langkah penanganan dampak gempa bagi masyarakat terdampak. (AN)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....