Imigrasi NTT Perkuat Desa Binaan Cegah TPPO

  • 25 Agt 2026 16:54 WIB
  •  Kupang

RRI. CO. ID, Kupang - Kantor Imigrasi di Nusa Tenggara Timur memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program Desa Binaan Imigrasi. Program ini diarahkan untuk meningkatkan literasi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam praktik perekrutan tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian NTT, Taufiq Rebowo Hasan, mengatakan faktor ekonomi dan keterbatasan lapangan pekerjaan menjadi salah satu pendorong masyarakat mencari pekerjaan ke luar negeri. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oknum tertentu untuk menawarkan pekerjaan melalui jalur yang tidak resmi.

"Ini karena ada faktor yang mendorong, mungkin seperti faktor ekonomi, lapangan pekerjaan dan sebagainya, sehingga timbul atau maraknya istilah TPPO," kata Taufiq.

Menurutnya, Imigrasi NTT pada prinsipnya siap membantu masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan dipenuhi. Masyarakat diimbau menggunakan jalur resmi sehingga keberangkatan dan dokumen keimigrasian dapat dipastikan sesuai regulasi.

"Kami Imigrasi di NTT ini sudah sangat membantu untuk masyarakat yang notabene akan bekerja di luar negeri, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, jalurnya resmi," ujarnya.

Taufiq menilai rendahnya literasi sebagian masyarakat terkait prosedur bekerja ke luar negeri masih menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum. Karena itu, edukasi mengenai aturan keimigrasian dan prosedur keberangkatan resmi perlu terus diperkuat hingga tingkat desa.

"Literasi yang minim di masyarakat ini yang dimanfaatkan oleh beberapa oknum, makanya saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki program Desa Binaan Imigrasi," katanya. Program tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen pencegahan agar kasus TPPO tidak terus berulang di kemudian hari.

Melalui Desa Binaan Imigrasi, masyarakat diharapkan semakin memahami risiko keberangkatan melalui jalur tidak resmi serta pentingnya memastikan legalitas pekerjaan di luar negeri. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah preventif dengan menempatkan masyarakat sebagai pihak yang perlu mendapatkan informasi dan perlindungan sejak awal.

Selain TPPO, Taufiq menyebut persoalan keimigrasian lainnya seperti pelanggaran izin tinggal atau overstay juga tetap menjadi perhatian. Namun, kasus tersebut dinilai tidak sebesar tantangan yang berkaitan dengan TPPO.

"Untuk kasus-kasus yang lain sejauh ini mungkin hanya karena overstay, dan itu tidak terlalu banyak," katanya. Ia mengatakan masyarakat dari Timor yang bepergian ke luar negeri umumnya telah mengetahui batas waktu tinggal yang diperbolehkan.

Imigrasi NTT berharap penguatan edukasi melalui Desa Binaan Imigrasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi. Dengan demikian, potensi masyarakat menjadi korban TPPO dapat ditekan sekaligus mendorong migrasi yang aman dan sesuai ketentuan. (ST)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....