Warga Keoen Tuntut Ganti Rugi Proyek Jalan, Pemkab Rote Ndao dan PT NK Beri Bantahan

  • 30 Jul 2026 06:49 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote - Proyek pembangunan Jalan Keoen di Kecamatan Pantai Baru menuju Kawasan Senta Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, menjadi sorotan setelah tiga warga melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Somasi tersebut berisi tuntutan ganti rugi atas lahan dan tanaman jati yang diklaim terdampak pembangunan jalan.

Somasi yang diajukan melalui kuasa hukum tertanggal 6 April 2026 itu ditujukan kepada Bupati Rote Ndao. Tiga warga, yakni Oktovianus Lidik, Harce Lona, dan Oktovianus Ballo, mengaku mengalami kerugian akibat penggusuran lahan serta penebangan pohon jati produktif oleh kontraktor pelaksana, PT Nindya Karya (NK).

Dalam somasi disebutkan, Oktovianus Lidik mengklaim kehilangan sekitar 500 pohon jati dan lahan seluas dua ribu meter persegi dengan nilai kerugian sekitar Rp775 juta. Sementara Oktovianus Ballo mengklaim kehilangan sekitar 30 pohon jati dan lahan seluas 300 meter persegi senilai Rp90 juta, sedangkan Harce Lona mengaku kehilangan sekitar 200 pohon jati dan lahan 550 meter persegi dengan nilai kerugian sekitar Rp262 juta.

Secara keseluruhan, ketiga warga mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp1,145 miliar. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama PT Nindya Karya bertanggung jawab memberikan ganti rugi sesuai tuntutan yang disampaikan dalam somasi.

Oktovianus Lidik ketika ditemui awak media

Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Pantai Baru, Micha Manubulu kepada awak media Rabu, 29 Juli 2026 mengatakan pembangunan jalan di wilayahnya sejak dahulu tidak disertai pembayaran ganti rugi. Menurutnya, pembangunan jalan selalu melalui pembahasan Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang dan mendapat dukungan seluruh masyarakat.

"Pembangunan jalan sudah melalui Musrenbang dan sosialisasi. Masyarakat tidak pernah menyampaikan keberatan karena akses jalan dibutuhkan untuk memperlancar aktivitas warga," kata Micha Manubulu.

Senada dengan Camat Pantai Baru, Penjabat Kepala Desa Keoen, Abraham Tully, juga menyatakan masyarakat telah mengetahui rencana pembangunan sejak awal. Ia mengatakan pemerintah daerah bersama PT Nindya Karya telah melakukan sosialisasi dan memperoleh dukungan masyarakat.

"Sebelum pembangunan jalan seluruh masyarakat hadir, tokoh adat, tokoh agama termasuk pemilik lahan dilibatkan mengukuti sosialisasi bersama pemerintah dan menyetujui pembangunan jalan," kata Penjabat Kades Keoen.

Menurut Abraham, pemerintah desa tidak mendata pohon jati yang kini dipersoalkan. Ia menjelaskan pohon-pohon tersebut tumbuh di bahu jalan dan selama ini juga sering dipangkas petugas PLN ketika melakukan pemeliharaan jaringan listrik.

Penjabat Kepala Desa Keoen, Abraham Tully (Kiri) dan Pihak PT Nindya Karya, Imam

Sementara itu, perwakilan PT Nindya Karya, Imam, membantah tudingan penebangan ratusan pohon jati produktif. Ia menegaskan pekerjaan konstruksi telah didahului dua kali sosialisasi bersama pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat.

"Kami tidak pernah menebang pohon jati produktif sebanyak yang disebutkan dalam somasi. Kalau pun ada, hanya pohon kecil di tepi jalan," ujar Imam.

Imam menjelaskan pembangunan dilakukan sesuai desain dengan lebar badan jalan sebelas meter serta tambahan ruang di sisi kiri dan kanan. Menurutnya, pekerjaan tidak memasuki lahan tanaman jati milik warga yang mengajukan somasi.

Hingga kini, belum terdapat informasi mengenai penyelesaian resmi atas perbedaan klaim tersebut. Pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak kontraktor diharapkan dapat menempuh dialog serta mekanisme hukum yang berlaku untuk memperoleh penyelesaian yang adil bagi semua pihak. (Radja)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....