Sinergi KSOP Waingapu Perkuat Implementasi Perda Retribusi Demi Pelayanan
- 28 Jul 2026 06:47 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - KSOP Kelas IV Waingapu memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada sektor kepelabuhanan.
Forum koordinasi tersebut diikuti unsur Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Sumba Timur, Kejaksaan Negeri Sumba Timur, PT Pelindo, serta sejumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelayanan dan pengawasan aktivitas di Pelabuhan Waingapu.
Kepala KSOP Kelas IV Waingapu, Dr. Fadly Afand Djafar di Waingapu, Senin, 27 Juli 2026 menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi regulasi sangat bergantung pada kerja sama yang erat antarinstansi. Menurutnya, koordinasi yang baik akan menciptakan pelayanan yang lebih efektif dan akuntabel.
Dr. Fadly menambahkan pelabuhan memiliki peran strategis sebagai jalur distribusi komoditas daerah. "Oleh karena itu, pengawasan terhadap administrasi dan aktivitas kepelabuhanan perlu dilakukan secara terpadu agar seluruh proses berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Wiradhyaksa M.H. Putra, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk memberikan dukungan melalui pendampingan hukum dan penguatan koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Rapat koordinasi ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendorong pelayanan kepelabuhanan yang profesional demi mendukung pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur. (Humas KSOP Waingapu/YB)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....