Mekanisme Plea Bargain Mempercepat Proses Peradilan Pidana Indonesia
- 24 Jul 2026 08:46 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Kejaksaan Negeri Sumba Barat mensosialisasikan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru. Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumba Barat Kadek Desi Pramita memaparkan skema hukum anyar tersebut.
Kadek Desi mengungkapkan bahwa plea bargain memberikan kesempatan bagi tersangka untuk mengakui perbuatannya secara sukarela dan kooperatif. Pengakuan bersalah ini nantinya menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan keringanan ancaman hukuman pidana bagi pelaku.
Meski memberikan keringanan hukuman, mekanisme ini tetap mengharuskan pelaku untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pihak korban. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa skema pengakuan bersalah ini bukan bentuk tawar-menawar perkara pidana di luar ketentuan undang-undang.
Penerapan plea bargain diharapkan mampu menciptakan proses peradilan pidana yang lebih cepat, efisien, serta menjamin hak seluruh pihak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....