Kejari Sumba Barat Dorong Penerapan Sistem Keadilan Restoratif
- 24 Jul 2026 08:40 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Kejaksaan Negeri Sumba Barat terus mendorong pemahaman masyarakat mengenai penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana. Kasubsi Intelijen Kejari Sumba Barat Ilvana Oktalia menyampaikan hal tersebut dalam program dialog Jaksa Menyapa di RRI Sumba.
Ilvana menjelaskan bahwa pendekatan hukum saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana. Penegakan hukum modern lebih mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu menjadikan sanksi pidana sebagai sarana atau langkah terakhir.
Melalui keadilan restoratif, penyelesaian perkara difokuskan pada pemulihan keadaan semula serta perbaikan hubungan sosial antara pelaku dan korban. Syarat penerapan mekanisme ini di antaranya pelaku belum pernah dihukum dan ancaman pidana perkara tidak melebihi lima tahun.
Pihak Kejaksaan berharap masyarakat dapat memahami bahwa keadilan restoratif hadir demi mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....